Rabu, 18 Juni 2014
Roger Danuarta Dituntut 1,5 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Roger Danuarta, 33 tahun, yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunakan narkotik dituntut hukuman 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Roger tetap meminta untuk direhabilitasi.
Kuasa hukum Roger Danuarta, Juffry Maykel Manus, mengatakan seharusnya jaksa penuntut umum menuntut Roger dengan rehabilitasi karena sebagai pengguna. "Pasal 17 itu kan menggunakan. Pasal 112 yang memiliki itu tidak terbukti. Jadi, lebih tepat direhab," kata Juffry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.
Menurut Juffry, permintaan rehabilitasi itu akan kembali diajukan dalam pleidoi atau pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2014. "Jadi, kami akan ajukan pleidoi. Roger juga akan mengajukan pleidoi secara pribadi. Di pleidoi itu, kami akan paparkan ke hakim, kalau pengguna itu memang hukumannya direhab," ujarnya. "Apalagi Roger ini pengguna dan sudah jadi pencandu. Kalau ditahan, tidak baik buat pribadinya."
Namun, untuk keputusan sidang, Roger akan menerima apa pun hasilnya. "Ya, hasilnya ditahan atau dipenjara, Roger sudah siap menerimannya," tutur Juffry.
Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, mengatakan Roger Danuarta terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menggunakan narkotik jenis heroin.
"Karena itu, kami menuntut terdakwa dihukum kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan," kata Clara saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.
Mendengar tuntutan JPU, Roger yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih diminta ketua majelis hakim, R. Sabaruddin Ilyas, untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak. Setelah berkomunikasi, Juffry mengatakan akan mengajukan pleidoi. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Kami minta waktu sepekan," ujar Juffry kepada majelis hakim.
Seusai sidang ditutup, Roger lDanuarta angsung memakai rompi tahanan berwana oranye. Roger pun belum dapat berkomentar terkait dengan tuntutan JPU. "Saat ini saya belum bisa berkomentar apa pun," tutur Roger sambil berjalan keluar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar