Rabu, 18 Juni 2014

Hakim Tolak Permohonan Rehabilitasi Roger Danuarta


TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Roger Danuarta, Juffry Maykel Manus, kecewa atas penolakan majelis hakim terkait dengan pengajuan permohonan rehabilitasi untuk kliennya. Dalam sidang hari ini, Rabu, 14 Mei 2014, Ketua Majelis Hakim R. Sabaruddin Ilyas menyatakan menolak pengajuan permohonan rehabilitasi atas terdakwa kasus penyalahgunakan narkotik, Roger Danuarta, 33 tahun.

"Kami sedikit kecewa karena Roger tak bisa direhabilitasi, tapi kami menghormati keputusan ketua majelis hakim," kata Juffry setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca: Roger Danuarta Positif Pakai Heroin)

Menurut Juffry, pertimbangan majelis hakim untuk tidak mengabulkan permohonan rehabilitasi Roger, agar proses persidangannya tidak terhambat. "Kalau Roger direhabilitasi di Lido itu perjalanannya ke PN jauh, jadi tetap di Rutan Cipinang sampai putusan," ujarnya. "Saya rasa alasan itu masuk akal."

Roger kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saat membuka sidang Ketua Majelis Hakim, Sabaruddin menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Roger. Kepada majelis hakim, Roger mengaku sakit di bagian hatinya, karena memang dinyatakan mengalami kerusakan fungsi lever. "Hati saya masih sakit, tapi saya tetap bisa mengikuti sidang," ujar Roger yang mengenakan kemeja lengan panjang putih.

Pesinetron itu ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B-368-RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, pada Minggu malam, 16 Februari 2014. Saat ditemukan, tangan kanan Roger masih tertancap jarum suntik. Di mobil Roger, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa heroin dan daun kering menyerupai ganja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar