Selasa, 10 Juni 2014

Jadi kurir narkoba, Usrok dibayar Rp 400 ribu sekali antar

Jadi kurir narkoba, Usrok dibayar Rp 400 ribu sekali antar
ilustrasi kurir narkoba. ©2012 Merdeka.com
Merdeka.com - Trio Eko Suroyo (35) alias Usrok, kini harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Solo. Warga Laweyan, Solo, Jawa Tengah itu tertangkap Satresnarkoba Polresta, saat mengantarkan paket shabu ke pemesannya.

Usrok menjadi kurir shabu dengan mendapatkan imbalan yang menggiurkan. Saat mengantarkan paket shabu ke pembeli, biasanya Usrok dibayar Rp 400 ribu sekali mengantarkan barang pesanan.

"Dia mendapat barang dari bandar narkoba bernama K, untuk diantarkan ke pemesan," kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, Minggu (8/6).

AKBP Sis Raniwati mengatakan Usrok dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Solo pada Jumat (23/5) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut Raniwati, tersangka mengaku dihubungi melalui pesan singkat oleh si pemesan untuk mengambil shabu di samping pohon.

"Saya di SMS disuruh mengambil shabu di samping pohon, barangnya ditutup pecahan cor di Jalan Nanas 7," jelas Usrok.

Menurut pengakuan Usrok, selama ini dia pernah disuruh mengantarkan pesanan shabu ke daerah Gandekan, Pasar Kliwon. Saat mengambil dan mengantarkan barang pesanan terakhir kemarin itu lah, dirinya ditangkap oleh petugas.

Lebih lanjut AKBP Sis Raniwati menjelaskan, saat ditangkap Usrok sedang menggenggam satu plastik berisi shabu seberat 5 gram. Polisi juga menemukan sebuah kartu ATM BCA, yang digunakan untuk transaksi.

Akibat perbuatannya tersebut, Usrok akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dan atau 132 ayat Undang-Undang RI tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal ditahan seumur hidup.

source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar