TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan
Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan dua Narkotika jenis baru, atau yang
dikenal dengan New Psychoactive Substance (NPS) yang terkandung di dalam pil
berwarna krem berlogo "channel", dan pil berwarna cokelat muda
berlogo "double ring".
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menyebutkan, kedua
zat tersebut adalah MPHP dan Methoxetamine (3-MeO-2-Oxo-PCE). Tim Lab BNN
menerima sampel zat tersebut dari masyarakat pada tanggal 18 Desember 2013 lalu
"MPHP ialah zat yang memiliki efek stimulan dan dapat
menyebabkan kerusakan hati jika dikonsumsi berlebih pada tubuh manusia. MPHM
merupakan turunan dari Katinon dan terkelompok didalam golongan Syntetic
Cathinone. Katinon adalah zat monoamina alkaloid yang banyak terkandung dalam
tumbuhan semak Catha edulis (Khat). Secara kimiawi, Katinon mirip dengan zat
amphetamine (ekstasi)," kata Sumirat dalam keterangan pers yang diterima
Tribunnews.com, Senin (30/12/2013).
Menurutnya, penggunaan katinon yang berlebihan dapat
menyebabkan hilangnya nafsu makan, kejang, muntah, sakit kepala, perubahan
warna (discolorisation) pada kulit, hipertensi, hiper-refleksia, euforia,
halusinasi, gelisah, lekas marah, insomnia dan serangan panik.
"Pengguna kronis beresiko terhadap gangguan
kepribadian, menderita infark miokard (serangan jantung) hingga kematian.
Infark miokard yaitu matinya sekelompok otot jantung karena penyumbatan
mendadak dari arteri koroner. Hal ini biasanya disertai dengan nyeri dada luar
biasa dan sejumlah kerusakan jantung," ujarnya.
Sedangkan Methoxetamine (3-MeO-2-Oxo-PCE), berdasarkan data
UNODC (Global SMART Program 2013), masuk kedalam golongan other (Narkotika yang
belum dikelompokkan jenis zatnya). Namun, secara kimiawi, senyawa yang pertama
kali ditemukan pada November 2010 lalu ini merupakan turunan dari Ketamin dan
memiliki efek menenangkan (antidepresan).
Ketamin sendiri adalah senyawa sintetik sejenis dengan PCP
(Phenencyclidine) yang biasa dipakai sebagai obat anesthetic. Dalam ilmu
kedokteran anesthetic biasa digunakan pada pasien sebagai obat penekan rasa
sakit.
Efek ketamine biasanya hanya berlangsung antara 45-90 menit.
Akan tetapi jika digunakan melebihi dosis dan terus menerus, dapat menyebabkan
kecanduan.
"Ketamine merupakan zat yang bersifat halusinogen dan
sangat dissociative, bahkan delirium (tidak bisa sama sekali membedakan mana
yang nyata dan mana yang tidak)," kata Sumirat.
Menurutnya, hingga saat ini telah ditemukan 26 Narkotika
jenis baru beredar gelap di Indonesia dan 251 Narkotika baru yang beredar di
dunia. Narkotika baru tersebut terbagi menjadi 7 kelompok, yakni Synthetic Cannabinoids,
Synthetic Cathinones, Phenetylamines, Piperazines, Plant-based substances,
Ketamine, dan Miscellaneous.
Source : BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar