Kamis, 06 November 2014

Temui JK, BNN Minta Pengguna Narkoba Direhabilitasi


Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kedatangan Anang untuk meminta agar pemerintah menjamin semua pemakai narkoba direhabilitasi. Menurut Anang, penanganan narkoba di Indonesia baru efektif bila penangkapan bandar diikuti dengan rehabilitasi.

"‎Pada intinya kita ingin 4,2 juta ini bisa direhabilitasi secara bertahap, sehingga Indonesia bisa menangani secara bertahap masalah narkobanya. Karena masalah narkoba ini harus ditangani secara seimbang, jadi harus dilakukan secara masif," tutur Anang di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

"Bandar harus dimasukkan ke dalam penjara, aset dirampas dengan TPPU, pengguna harus diselamatkan, mereka ditempatkan direhabilitasi. Jadi kalau kita bisa rehab 400 ribu per tahun, 4,2 juta ini bisa selesai 10 tahun berikutnya, dan yang tinggal hanya pengguna baru," tambah Anang.

Masih kata Anang, Wapres Jusuf Kalla mendukung usulan kebijakan untuk merehabilitasi para pengguna. Selama ini, rehabilitasi pengguna masih terbentur dengan kebijakan pemerintah, sementara infrastrukturnya sudah siap.

"Nah ini nanti bertahap, secara potensial hanya perlu kebijakan pemerintah karena rumah sakit kita sudah tersebar. Kalau itu difungsikan sebagai tempat rehab medis, kita sudah punya rehab sosial di bawah Kemensos. Jika difungsikan itu bisa menampung pengguna narkoba. Apalagi gerakan masyarakat secara swadaya bisa merehabilitasi komunitasnya, ini yang kita perlukan ke depan," papar dia.

Terkait anggaran, Anang mengaku belum membicarakan secara spesifik. Ia menilai langkah yang patut dilakukan adalah menyiapkan kebijakan.

"‎Kita belum pikirkan anggaran, kebijakan dahulu. Kalau kebijakan itu jelas anggaran menyusul," tandas Kepala BNN Anang Iskadar . (Sun)
Credit: Mevi Linawati

Polri Tetap Proses Hukum Pengguna Narkoba untuk Membuat Jera


Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menilai ada perbedaan pandangan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait mekanisme rehabilitasi pengguna narkoba. Meski demikian, Polri akan tetap memproses secara hukum pengguna narkoba.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menilai, jika langsung direhabilitasi dikhawatirkan tak akan memberikan efek jera bagi pengguna narkoba.

"Memang ada beda pandangan (soal rehabilitasi). Lebih pada khawatir, pengguna ini kan bisa mewabah di mana-mana dengan mudah, ada di antara pengguna ini korban," kata Boy di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Karenanya, Polri pun akan tetap memproses secara hukum pelaku pengguna narkoba, sampai proses persidangan, termasuk pelawak Srimulat, Kabul Basuki alias Tessy.

"Proses hukum harus berjalan, keputusan hakim memberi Tessy untuk rehabilitasi, kepolisian akan tunduk. Tapi, (polisi) belum terima rehab (permohonan Tesy)," papar dia.

Dengan adanya proses hukum, menurut Boy tak lain untuk membuat jera pengguna, walaupun hak peroleh rehab sesuatu yang sangat dimungkinkan. Namun dalam konteks menunggu persidangan untuk rehabilitasi, akan dipertimbangkan penyidik.

"Akan ada proses di internal penyidik, layak atau perlu pelayanan," tandas dia.

Saat ini sudah ada Peraturan Bersama yang ditandatangani Polri dengan sejumlah pihak termasuk BNN bahwa pengguna narkoba akan langsung direhabilitasi begitu lolos assesment. Proses assesment ini sedianya berlaku sejak 16 Agustus 2014 lalu di 16 kota sebagai pilot project. Jika sudah direhabilitasi maka ini akan mengesampingkan proses penyidikan. Hal inilah yang tidak disetujui Polri. (Ado)
Credit: Yunan Nasution

Kondisi Kesehatan Tessy Srimulat Mulai Membaik



Liputan6.com, Jakarta - Sejak dirawat di Rumah Sakit  Polri, Kramat Jati hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Kabul Basuki alias Tessy.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (4/11/2014), setelah tertangkap tangan dengan barang bukti 1,6 gram sabu, proses pemulihan kesehatan Tessy pascadiduga mencoba bunuh diri membutuhkan waktu, meski saat ini kondisinya secara medis dinyatakan telah membaik.

Setelah sejumlah rekan sesama komedian beberapa waktu lalu, hari ini Tessy dikunjungi anggota Kompolnas Edi Saputra.

Komedian senior ini pun dianjurkan untuk menyampaikan permohonan rehabilitasi, namun demikian keputusan itu perlu menunggu assesmen atau penilaian dari tim hukum yang menangani kasus ini.

Beberapa pekan kemarin, Kabul Basuki alias Tessy ditangkap polisi bersama 3 orang temannya di Bekasi Utara. Dalam pengembangan, penyidik menyita barang bukti 1,6 gram sabu dan alat hisap di kamar Tessy.

Diduga karena malu atas kasus yang menimpanya, Tessy nekat meminum cairan pembersih lantai kamar mandi sesaat sebelum digiring ke kantor polisi. (Mut)

Polri: Tunggu Tessy Sembuh, Penyidik Belum Ambil Keterangan


Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Kabul Basuki atau Tessy yang ditangkap Direktorat Narkoba Polri atas kasus penyalahgunaan narkoba saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyidik kepolisian pun hingga kini belum mengambil keterangan dari mantan pelawak Grup Srimulat itu.

"Penyidik belum ambil keterangan lebih lanjut dari Tessy," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Boy menerangkan, belum diambilnya keterangan dari Tessy oleh penyidik, lantaran kondisi kesehatan Tessy yang belum membaik pascaberupaya melakukan bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai saat ditangkap di rumah temannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Yang terpenting memulihkan kesehatan Tessy untuk kembali ke sedia kala. Sembuh dulu, baru diperiksa ambil BAP. Kewajiban penyidik dan tim dokter berikan kesempatan untuk pulih," ucap Boy.

Dia memastikan kondisi Tessy selama dirawat RS Polri Kramat Jati kian membaik. "Tetapi Tessy belum bisa berikan keterangan jelas," tandas Boy.

Komedian senior Tessy alias Kabul Basuki ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 23 Oktober 2014 di Kampung Rawa Bugel RT 02 RW 03, Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tessy ditangkap karena tersangkut kasus narkoba. Selain Tessy, ada 2 orang lagi yang ditangkap.

Polisi menduga, Tessy dan 2 temannya sepakat membeli atau menggunakan sabu bersama-sama. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 2, lebih subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan Pudji dan Ahmad dikenakan pasal yang sama, hanya lebih subsider Pasal 131 UU Narkoba dengan ancaman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara. (Sss)
Credit: Mevi Linawati

Dokter T Positif Menggunakan Narkoba Jenis Sabu


Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri di Palembang, urine dan darah oknum dokter inisial T dan rekannya A, dinyatakan positif menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Kamis mengatakan setelah hasil labfor keluar pihaknya akan segera menggelar perkara untuk mengusut kasus tersebut.
"Hasil labfornya sudah keluar dan hasilnya positif maka kasus itu akan segera digelar perkaranya," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1/11/2014).
Selanjutnya pada saat melakukan gelar perkara akan memanggil oknum dokter T dan rekannya untuk dijelaskan hasil pemeriksaan labfor.
Hasil gelar perkara nanti baru akan ditentukan lebih lanjut apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya meski diduga kuat oknum dokter umum itu mengkonsumsi narkoba dan tidak memiliki bukti yang kuat maka kasusnya akan dibahas pada gelar perkara nanti.
Untuk menunggu hasil pemeriksaan labfor Polri, oknum dokter T dan rekannya A, dipulangkan ke keluarganya oleh aparat kepolisian Polda Jambi.
Dipulangkannya T dan rekannya tersebut karena belum cukup unsur untuk menjerat sang dokter dalam kasus itu dan unsurnya belum cukup untuk dilakukan penahanan, makanya mereka dipulangkan ke pihak keluarga, kata Almansyah.
Terkait dengan dugaan perbuatan mesum yang dilakukan keduanya dengan pasangan wanitanya, tidak diproses oleh kepolisian, pasalnya hal tersebut sudah diselesaikan secara adat oleh warga setempat.
Oknum dokter T pada Rabu 8 Oktober lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari berlokasi di Perumahan Vila Kenali RT21 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi digerebek oleh warga sekitar diduga melakukan mesum di rumah kontrakan teman wanitanya.
Diduga juga mereka telah mengonsumsi narkoba sehingga kasusnya ditangani kepolisian.

Tes Urine, 3 Satpol PP Bogor Dinyatakan Positif Narkoba


Liputan6.com, Jakarta - Untuk mencegah peredaran narkoba dilingkungan satuan pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Badan narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama satuan narkoba Polres Bogor melakukan tes urine ke sejumlah personel Satpol pp di Gedung Tegar Beriman, Jalan Pemda Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (30/10/2014).

Data yang dihimpun, sedikitnya 350 personel Satpol PP dilakukan tes urine. Dari data sementara, diduga ada tiga orang anggota yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kasatpol PP kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, mengaku tes urine yang dilakukan saat ini sebagai bentuk pencegahan penggunaan narkoba yang kian meresahkan.

"Sudah sekitar 90 persen anggota Satpol PP dilakukukan tes urine hari ini, sisanya menyusul soalnya sedang bertugas," ungkap dia.

Dia menuturkan, pelaksaan tes urine tersebut memang dilakukan secara diam-diam. "Saya bawa mereka keruang bupati untuk diberikan pengarahan dari sekda, anggota tidak ada yang tahu. Setelah itu baru BNN dan Polres masuk ke ruangan untuk melakukan tes urine satu per satu ke setiap personel," paparnya.

Hasil tes urine tersebut, lanjut Luthfi, bisa dilihat hari ini juga. Bila dinyatakan positif, akan ditindak sesuai aturan. "Kita juga tidak akan tinggal diam, akan memberikan sanksi tegas kepada orang tersebut, namun hasilnya kita tidak bisa membeberkan nama-namanya demi nama baik," bebernya.

Sementara, kepala BNNK Nugraha Setya Budhi mengungkapan, sesuai visi dan misi bupati menunjang program kabupaten termaju yang bersih dari narkoba.

"Hasil cepat, hasil seluruhnya diserahkan ke Kasatpol PP, tindak lanjutnya itu dikembalikan ke satpol PP," ungkapnya.

Nugraha menambahkan, ini merupakan tahap awal, yang nantinya akan melakukan sidang dengan BNN, Satpol PP serta satuan narkoba Polres Bogor. "Kewenanangan sanksi ada di kasatpol pp," tukasnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti menerangkan, pihaknya hanya membantu ingin membersihkan lingkungan pemerintah kabupaten bogor bebas dari narkoba.

"Ini program bersama, menindaklanjuti perintah tes urine ke sejumlah PNS, kita buktikan tes urine di lingkungan PNS," ucap Yuni.

Untuk data sementara, terbukti tiga anggota Satpol PP kabupaten Bogor terbukti menggunakan narkoba, namun data tersebut bisa bertambah setelah melihat hasil keseluruhan.
Credit: Muhammad Ali

Rabu, 05 November 2014

Sabu Cair Disebut Cuka, 4 Orang Dibekuk di Citra Garden-Apartemen


Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri meringkus 4 orang yang diduga melakukan praktik ilegal produksi sabu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dan waktu berbeda.

Untuk 2 tersangka yakni Thian Hong dan Hendrik Kho diringkus di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4/28 Jakarta Barat, pada 14 Oktober 2014. Rumah mewah berlantai 2 yang diduga digunakan sebagai laboratorium atau Clandestine Laboratories.

"Sedangkan 2 tersangka lain kita tangkap Ong Beng An warga negara Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di lokasi kejadian, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Selain Ong Beng An, polisi juga menciduk Tjhia Sing Jang pada 15 Oktober 2014. Keduanya ditangkap di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara.

"Home industry sabu cair ini adalah modus lama. Modusnya sabu cair dimasukan ke botol bening, pengakuan bersangkutan kepada petugas adalah cuka. Dalam 1 dus, ada 20 botol" jelas Anjan.

Dia memaparkan, proses pembuatan sabu cair asli dari Tiongkok diproses dengan direbus dan didinginkan hingga menjadi kristal. Total sabu yang disita 22.165 kilogram dan 6 ponsel.

"Produk ini murni China, dikirim dari Hong Kong. Dan ini murni sabu cair, tidak ada cairan kimia lain. Hanya modal gunakan air," beber Anjan.

Dia menjelaskan sabu yang telah diproduksi, lalu dipasarkan tersangka di kota-kota besar seluruh Indonesia. "Sabu itu, dalam bentuk cair dikirim dari Hong Kong melalui jasa ekspedisi kapal laut. Ini murni sabu cair, tidak ada cairan kimia lainnya," jelas Anjan.

Salah satu tersangka bernama Thian Hong menjelaskan, setiap 1 kilo sabu yang dijual, dia mendapat komisi Rp 30 juta. "Setiap 1 kilo dapat Rp 30 juta," kata Thian.

Atas perbuatannya, ke-4 tersangka itu terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ancamannya karena narkoba tersebut yaitu pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Sss)
Credit: Mevi Linawati

Selundupkan Sabu, Wanita Hamil asal Malaysia Divonis 8 Tahun


Liputan6.com, Surabaya - Wong Paik Kay, warga Malaysia, hanya bisa tertunduk sembari menangis. Ia divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/10/2014).

Wanita 29 tahun yang sedang hamil 7 bulan ini menyelundupkan sabu seberat 720 gram yang disimpan di pakaian dalamnya. Selain itu, warga Malaysia ini mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan masuk dalam jaringan narkotika internasional.

Ketua Majelis Hakim M Yapi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah dan melawan hukum dengan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 720 gram. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan sedang dalam kondisi hamil 7 bulan. Selain itu, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti jalannya persidangan di PN Surabaya.

"Mengadili, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Yapi dalam putusannya di PN Surabaya, Senin (20/10/2014).

Atas putusan 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Wong Paik Kay melalui kuasa hukumnya Harsono Njoto menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dulu karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai sangat tinggi," kata dia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Rista dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Wong Paik Kay berhasil ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya pada 12 Mei 2014.

Terdakwa ditangkap setelah turun dari penerbangan Cathay Pasific dari Hong Kong ini mendarat di Bandara Juanda, Surabaya pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai terdakwa dari cara berjalan yang tidak wajar.

Terdakwa diperiksa dan petugas menemukan methamphetamine seberat 720 gram di celana dalam terdakwa. Modus penyelundupan methamphetamine atau sabu itu dengan menjahit dua bungkus sabu pada celana dalam yang dikenakan seperti pembalut.

Usai mencokok terdakwa, petugas Bea dan Cukai Bandara mengembangkan pencarian ke tersangka lain. Alhasil, petugas menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjemput di sebuah hotel di kawasan Bandara Juanda. Kedua tersangka kasus penyelundupan sabu ini adalah Fany dan Saiful.

Credit: Anri Syaiful

BNN Musnahkan Sabu 138 Miliar

 


BNN Musnahkan Sabu 138 Milar - Liputan6.com
BNN menunjukkan hasil temuannya berupa narkoba jenis sabu, Jakarta, Selasa (14/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rabu, 18 Juni 2014

Hakim Tolak Permohonan Rehabilitasi Roger Danuarta


TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Roger Danuarta, Juffry Maykel Manus, kecewa atas penolakan majelis hakim terkait dengan pengajuan permohonan rehabilitasi untuk kliennya. Dalam sidang hari ini, Rabu, 14 Mei 2014, Ketua Majelis Hakim R. Sabaruddin Ilyas menyatakan menolak pengajuan permohonan rehabilitasi atas terdakwa kasus penyalahgunakan narkotik, Roger Danuarta, 33 tahun.

"Kami sedikit kecewa karena Roger tak bisa direhabilitasi, tapi kami menghormati keputusan ketua majelis hakim," kata Juffry setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca: Roger Danuarta Positif Pakai Heroin)

Menurut Juffry, pertimbangan majelis hakim untuk tidak mengabulkan permohonan rehabilitasi Roger, agar proses persidangannya tidak terhambat. "Kalau Roger direhabilitasi di Lido itu perjalanannya ke PN jauh, jadi tetap di Rutan Cipinang sampai putusan," ujarnya. "Saya rasa alasan itu masuk akal."

Roger kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saat membuka sidang Ketua Majelis Hakim, Sabaruddin menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Roger. Kepada majelis hakim, Roger mengaku sakit di bagian hatinya, karena memang dinyatakan mengalami kerusakan fungsi lever. "Hati saya masih sakit, tapi saya tetap bisa mengikuti sidang," ujar Roger yang mengenakan kemeja lengan panjang putih.

Pesinetron itu ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B-368-RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, pada Minggu malam, 16 Februari 2014. Saat ditemukan, tangan kanan Roger masih tertancap jarum suntik. Di mobil Roger, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa heroin dan daun kering menyerupai ganja.

Roger Danuarta Dituntut 1,5 Tahun Penjara


TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Roger Danuarta, 33 tahun, yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunakan narkotik dituntut hukuman 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Roger tetap meminta untuk direhabilitasi.

Kuasa hukum Roger Danuarta, Juffry Maykel Manus, mengatakan seharusnya jaksa penuntut umum menuntut Roger dengan rehabilitasi karena sebagai pengguna. "Pasal 17 itu kan menggunakan. Pasal 112 yang memiliki itu tidak terbukti. Jadi, lebih tepat direhab," kata Juffry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.

Menurut Juffry, permintaan rehabilitasi itu akan kembali diajukan dalam pleidoi atau pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2014. "Jadi, kami akan ajukan pleidoi. Roger juga akan mengajukan pleidoi secara pribadi. Di pleidoi itu, kami akan paparkan ke hakim, kalau pengguna itu memang hukumannya direhab," ujarnya. "Apalagi Roger ini pengguna dan sudah jadi pencandu. Kalau ditahan, tidak baik buat pribadinya."

Namun, untuk keputusan sidang, Roger akan menerima apa pun hasilnya. "Ya, hasilnya ditahan atau dipenjara, Roger sudah siap menerimannya," tutur Juffry.

Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, mengatakan Roger Danuarta terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menggunakan narkotik jenis heroin.

"Karena itu, kami menuntut terdakwa dihukum kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan," kata Clara saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.

Mendengar tuntutan JPU, Roger yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih diminta ketua majelis hakim, R. Sabaruddin Ilyas, untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak. Setelah berkomunikasi, Juffry mengatakan akan mengajukan pleidoi. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Kami minta waktu sepekan," ujar Juffry kepada majelis hakim.

Seusai sidang ditutup, Roger lDanuarta angsung memakai rompi tahanan berwana oranye. Roger pun belum dapat berkomentar terkait dengan tuntutan JPU. "Saat ini saya belum bisa berkomentar apa pun," tutur Roger sambil berjalan keluar.

Kasus Narkoba, Roger Danuarta Ditangkap Polisi


TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Roger Danuarta ditangkap petugas Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, Senin dinihari, 17 Februari 2014. Dia ditangkap saat menggunakan narkoba di dalam mobilnya.

Juru bicara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari, membenarkan penangkapan tersebut. "Ya betul, semalam ada yang kami amankan atas nama Roger Danuarta karena kasus narkoba," kata Sri kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2014.

Menurut Sri, Roger kedapatan sedang menggunakan narkoba di dalam mobil sedannya warna silver bernomor polisi B 368 RY. "Ditangkap di dalam mobilnya saat melaju di Jalan Kayu Putih," ujarnya.
Saat ini polisi masih memeriksa aktor sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu. Sebab, saat ditangkap, Roger masih dalam keadaan terpengaruh narkoba atau sakaw. "Masih diperiksa di Polsek Pulogadung," kata Sri. Rencananya pukul 10.00 hari ini, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur akan memberikan keterangan terkait penangkapan Roger di Polsek Pulogadung.

Tentang Penulis

Assalamualaikum wr wb


Lahir di Bogor 15 januari 1995 dengan nama Muhammad Yazid ,Mahasiswa Universitas Djuanda Fakultas Ekonomi Islam, pernah bersekolah di SDIT Raudlatul Jannah , SMP IT AL Bunyan dan SMK Negeri 3 Bogor dengan jurusan Tata Boga, mencoba untuk melanjutkan kuliah di Universitas Djuanda mengambil jurusan Ekonomi Islam, sering aktif menulis dan mempunya beberapa blog di antaranya http://yazidsundayblog.blogspot.com , mempunyai Hobi menggambar dan menulis apapun yang ia ingin tulis.
mencoba mengajak dan memberitahukan kepada para pembaca kalau pecandu atau pengguna narkoba itu lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara melalui blog yang sederhana ini, karena jika dia di penjara itu tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan mendapat masalah. buktinya banyak para pengguna narkoba yang sekarang semakin rajin mengkonsumsi narkoba di dalam sel tahanan, bukan malah meninggalkan narkoba. sedangkan jika di rehabilitasi, pengguna akan di ajarkan bagaimana cara untuk melupakan narkoba dan melaukakan usaha .

Narkoba menurut Islam - Syeikh Yusuf Qardhawi

 Assalamualaikum Wr Wb
Segala  puji  kepunyaan  Allah,  shalawat  dan  salam   semoga
tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:
 
Ganja,  heroin,  serta  bentuk  lainnya baik padat maupun cair
yang terkenal dengan  sebutan  mukhaddirat  (narkotik)  adalah
termasuk    benda-benda    yang    diharamkan   syara'   tanpa
diperselisihkan lagi di antara ulama.
 
Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
 
 1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang
    dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:
 
        "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."1
 
    Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal
    dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan
    mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan
    mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan
    sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan,
    yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.
    Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas
    sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
    
 2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk
    dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap
    haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Imam Abu
    Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah.
 
        "Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang
         memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."2
 
    Al-mufattir ialah sesuatu yang  menjadikan  tubuh  loyo  tidak
    bertenaga.    Larangan   dalam   hadits   ini   adalah   untuk
    mengharamkan, karena itulah hukum asal  bagi  suatu  larangan,
    selain   itu   juga  disebabkan  dirangkaikannya  antara  yang
    memabukkan --yang sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir.
    
 3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk  dalam
    kategori  memabukkan  dan  melemahkan,  maka ia termasuk dalam
    jenis  khabaits  (sesuatu  yang   buruk)   dan   membahayakan,
    sedangkan  diantara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan
    memakan  sesuatu  yang  buruk  dan  membahayakan,  sebagaimana
    flrman   Allah   dalam   menyifati  Rasul-Nya  a.s.  di  dalam
    kitab-kitab Ahli Kitab:
 
        "... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
        mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."(al-A'raf:
        157)
 
    Dan Rasulullah saw. bersabda:
 
        "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
        memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."3
 
    Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
 
        "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
        adalah Maha Penyayang kepadamu." (an-Nisa': 29)
        
        "... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
        kebinasaan ..." (al-Baqarah: 195)
 
Dalil lainnya  mengenai  persoalan  itu  ialah  bahwa  seluruh
pemerintahan   (negara)  memerangi  narkotik  dan  menjatuhkan
hukuman  yang  sangat  berat  kepada  yang  mengusahakan   dan
mengedarkannya.   Sehingga   pemerintahan  suatu  negara  yang
memperbolehkan khamar dan  minuman  keras  lainnya  sekalipun,
tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat
narkotik. Bahkan  sebagian  negara  menjatuhkan  hukuman  mati
kepada  pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan
benar, karena  pada  hakikatnya  para  pengedar  itu  membunuh
bangsa-bangsa  demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka
lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang
membunuh seorang atau dua orang manusia.
 
Syekhul   lslam  Ibnu  Taimiyah  rahimahullah  pernah  ditanya
mengenai apa  yang  wajib  diberlakukan  terhadap  orang  yang
mengisap  ganja  dan  orang  yang  mendakwakan bahwa semua itu
jaiz, halal, dan mubah?
 
Beliau menjawab:
 
"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini  terhukum  haram,  ia
termasuk  seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja
hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi  mengisap  dalam  jumlah
banyak  dan  memabukkan  adalah haram menurut kesepakatan kaum
muslim. Sedangkan orang yang  menganggap  bahwa  ganja  halal,
maka  dia  terhukum  kafir  dan diminta agar bertobat. Jika ia
bertobat maka selesailah  urusannya,  tetapi  jika  tidak  mau
bertobat  maka  dia  harus dibunuh sebagai orang kafir murtad,
yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati,
dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslim. Hukum orang
yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani,
baik  ia  beriktikad  bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum
maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa
ganja  merupakan  santapan  untuk berpikir dan berdzikir serta
dapat  membangkitkan  kemauan  yang  beku   ke   tempat   yang
terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."
 
Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar
itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman
Allah Ta'ala:
 
    "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan
    mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah
    mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman
    dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka
    tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga)
    bertakwa dan berbuat kebajikan ..." (al-Ma'idah 93)
    
Ketika  kasus  ini  dibawa  kepada  Umar   bin   Khattab   dan
dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah
Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya  bahwa  apabila  yang
meminum  khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka
dijatuhi  hukuman  dera,  tetapi  jika   mereka   terus   saja
meminumnya  karena  menganggapnya  halal, maka mereka dijatuhi
hukuman mati. Demikian pula  dengan  ganja,  barangsiapa  yang
berkeyakinan  bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia
dijatuhi hukuman dera dengan  cemeti  sebanyak  delapan  puluh
kali  atau  empat  puluh  kali, dan ini merupakan hukuman yang
tepat. Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan  hukuman  dera,
karena  mereka  mengira  bahwa  ganja dapat menghilangkan akal
tetapi    tidak    memabukkan,    seperti    al-banj    (Ienis
tumbuh-tumbuhan  yang dapat membius) dan sejenisnya yang dapat
menutup akal tetapi tidak memabukkan.  Namun  demikian,  semua
itu  adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa
mengisapnya dan  memabukkan  maka  ia  dijatuhi  hukuman  dera
seperti  meminum  khamar,  tetapi  jika  tidak memabukkan maka
pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan daripada
hukuman  jald  (dera).  Tetapi  orang  yang menganggap hal itu
halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.
 
Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, karena
pengisapnya    menjadi   kecanduan   terhadapnya   dan   terus
memperbanyak  (mengisapnya  banyak-banyak).   Berbeda   dengan
al-banj  dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak
digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang  haram
yang  digemari  nafsu  seperti khamar dan zina, maka pelakunya
dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari  oleh  nafsu,
seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir.
 
Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya
dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah
mengharamkan  atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang
haram  sebagaimana  terhadap  barang  lainnya.  Dan  munculnya
kebiasaan   memakan   atau  mengisap  ganja  ini  di  kalangan
masyarakat hampir bersamaan dengan  munculnya  pasukan  Tatar.
Karena  ganja  ini  muncul  lantas  muncul pula pedang pasukan
Tatar."4
 
Maksudnya, kemunculan atau kedatangan  serbuan  pasukan  Tatar
sebagai   hukuman   dari   Allah  karena  telah  merajalelanya
kemunkaran  di  kalangan  umat   Islam,   diantaranya   adalah
merajalelanya ganja terkutuk ini.
 
Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula:
 
"Ada juga orang yang mengatakan  bahwa  ganja  hanya  mengubah
akal   tetapi   tidak   memabukkan  seperti  al-banj,  padahal
sebenarnya  tidak  demikian,  bahkan  ganja  itu   menimbulkan
kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau
susah), dan inilah yang mendorong seseorang untuk  mendapatkan
dan  merasakannya.  Mengisap  ganja  sedikit akan mendorong si
pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman
yang  memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja
akan sangat sulit untuk meninggalkannya,  bahkan  lebih  sulit
daripada  meninggalkan  khamar.  Karena itu, bahaya ganja dari
satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha
bersepakat  bahwa  pengisap  ganja  wajib  dijatuhi  hukum had
(hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya
khamar.
 
Adapun  orang  yang  mengatakan  bahwa masalah ganja ini tidak
terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan  hadits,  maka
pendapatnya  ini  hanyalah  disebabkan  kebodohannya. Sebab di
dalam  Al-Qur'an  dan  hadits  terdapat  kalimat-kalimat  yang
simpel  yang  merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang
mencakup  segala  kandungannya.  Hal  ini   disebutkan   dalam
Al-Qur'an  dan  al-hadits  dengan  istilah  'aam (umum). Sebab
tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus  per
kasus)."5
 
Dengan  demikian,  nyatalah  bagi  kita  bahwa  ganja,  opium,
heroin,  morfin,  dan  sebagainya  yang  termasuk  makhaddirat
(narkotik)  --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang
mereka istilahkan dengan racun putih-- adalah haram dan sangat
haram  menurut  kesepakatan  kaum  muslim, termasuk dosa besar
yang membinasakan, pengisapnya wajib  dikenakan  hukuman,  dan
pengedar  atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena
ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya  sendiri.
Maka   orang-orang  seperti  inilah  yang  lebih  utama  untuk
dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah:
 
    "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup
    bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa."
    (al-Baqarah: 179)
 
Adapun hukuman  ta'zir  menurut  para  fuqaha  muhaqqiq  (ahli
membuat  keputusan)  bisa saja berupa hukuman mati, tergantung
kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
 
Selain  itu,  orang-orang  yang   menggunakan   kekayaan   dan
jabatannya  untuk  membantu  orang yang terlibat narkotik ini,
maka mereka termasuk golongan:
 
    "... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan
    membuat kerusakan di muka bumi ..." (al-Ma'idah: 33)
 
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan  mereka  melebihi
perampok  dan  penyamun,  karena  itu  tidak mengherankan jika
mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun:
 
    "... Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
    mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan
    yang beraL" (al-Ma'idah: 33)
 
  1 Muttafaq 'alaih secara mauquf sebagai perkataan Umar,
    sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits
    nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits
    nomor 3669; dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah."
    
  2 Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah," nomor 3686.
    
  3 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu
    Abbas, dan dirinwayatkan Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan
    para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jalannya.
    
  4 Majmu' Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 24, hlm.
    213-214.
    
  5 Ibid, hlm. 206-207.
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

Selasa, 17 Juni 2014

Gejala-gejala Pemakaian Narkoba


Jika seseorang mengkonsumsi narkoba maka akan terlihat beberapa gejala fisik yang akan timbul yang di sebabkan oleh narkoba, berikut adalah beberapa gejala yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba yang berlebihan.




Gejala-gejala pemakaian narkoba yang berlebihan:

Opiat (heroin, morfin, ganja)

-         Perasaan senang dan bahagia.

-         Acuh tak acuh (apati).

-         Malas bergerak.

-         Mengantuk.

-         Rasa mual.

-         Bicara cadel.

-         Pupil mata mengecil (melebar jika overdosis).

-         Gangguan perhatian/daya ingat.

Ganja

-         Rasa senang dan bahagia.

-         Santai dan lemah.

-         Acuh tak acuh.

-         Mata merah.

-         Nafsu makan meningkat.

-         Mulut kering.

-         Pengendalian diri kurang.

-         Sering menguap/ngantuk.

-         Kurang konsentrasi.

-         Depresi.

Amfetamin (shabu, ekstasi)

-         Kewaspadaan meningkat.

-         Bergairah.

-         Rasa senang, bahagia.

-         Pupil mata melebar.

-         Denyut nadi dan tekanan darah meningkat.

-         Sukar tidur/ insomnia.

-         Hilang nafsu makan.

Kokain

-         Denyut jantung cepat.

-         Agitasi psikomotor/gelisah.

-         Euforia/rasa gembira berlebihan.

-         Rasa harga diri meningkat.

-         Banyak bicara.

-         Kewaspadaan meningkat.

-         Kejang.

-         Pupil (manik mata) melebar.

-         Tekanan darah meningkat.

-         Berkeringat/rasa dingin.

-         Mual/muntah.

-         Mudah berkelahi.

-         Psikosis.

-         Perdarahan darah otak.

-         Penyumbatan pembuluh darah.

-         Nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali.

-         Distonia (kekakuan otot leher).

Alkohol

-         Bicara cadel.

-         Jalan sempoyongan.

-         Wajah kemerahan.

-         Banyak bicara.

-         Mudah marah.

-         Gangguan pemusatan perhatian.

-         Nafas bau alkohol.

Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)

-         Bicara cadel.

-         Jalan sempoyongan.

-         Wajah kemerahan.

-         Banyak bicara.

-         Mudah marah.

-         Gangguan pemusatan perhatian.

Gejala dan Ciri-ciri Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba akan berimplikasi langsung terhadap sistem kerja otak sang penyalahguna. Gangguan dalam otak akibat penyalahgunaan narkoba akan menyebabkan pengulangan perilaku yang sulit untuk berhenti dalam menyalahgunakan narkoba meskipun hal tersebut berbahaya bagi tubuhnya. Jika mereka berhenti mengkonsumsi narkoba, tubuh sang korban akan menderita secara fisik dan mau tidak mau mereka harus memenuhi rasa ketagihan tersebut.

Berikut ini gejala-gejala kecanduan narkoba pada korban penyalahguna:

Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari

-         Gelisah dan sulit untuk tidur.

-         Keringat berlebih.

-         Bulu kuduk berdiri (seperti melihat hantu).

-         Pilek.

-         Keram perut atau diare.

-         Pupil mata membesar

-         Mual dan ingin muntah.

-         Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.

-         Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk.

-         Kamar tidak mau diperiksa atau selalu terkunci.

-         Sering menerima telepon atau tamu yang tidak dikenal.

-         Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar / di dalam tas.

-         Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan di bagian tubuh.

-         Sering kehilangan uang/barang di rumah.

-         Mengabaikan kebersihan diri.

Perubahan perilaku sosial

Penyalahgunaan bahan kimia narkoba dalam jangka waktu yang panjang akan mengganggu sistem kerja syaraf di otak, contohnya Glutamate yang merupakan neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang. Pada perkembangannya, peredaran gelap narkoba tidak hanya menyentuh lingkungan remaja, namun juga lingkungan anak- anak. Oleh karena itu, pengawasan dari orang tua terhadap anak menjadi salah satu cara dalam membentengi mereka agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Berikut adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak, terhadap penggunaan obat terlarang:

-         Menghindari kontak mata langsung.

-         Suka berbohong atau memanipulasi keadaan (manipulatif).

-         Kurang disiplin.

-         Bengong atau linglung.

-         Suka membolos.

-         Mengabaikan kegiatan ibadah.

-         Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga.

-         Sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang, atau tempat- tempat tertutup.

-         Pendiam.

-         Pergaulan bebas.

-         Suka mencoba untuk mencuri.

-         Sering terlibat masalah hukum.

-         Bermasalah di dalam lingkungan keluarga.

-         Kinerja dan nilai di sekolah turun/jelek

Perubahan psikologis

Perubahan psikologis yang terjadi, antara lain:

-         Malas belajar

-         Mudah tersinggung

-         Sulit berkonsentrasi

Daftar Alamat Tempat rehabilitasi Narkoba

Jika Keluarga, saudara atau eknalan anda sudah terjerumus ke dalam masalah narkoba / sudah terlanjur menjadi pecandu narkoba, saya akan memberikan beberapa alamat tempat rehabilitasi narkoba yang saya cari di internet, untuk kejelasan alamat belum saya cek satu per satu, tapi mudah mudahan dapat membantu teman teman semua, amin. berikut alamat tempat rehabilitasi narkoba yang ada di jakarta dan sekitarnya :


Bagian Psikiatri RSU PemerintahRSU Dr. Cipto Mangunkusumo
Jl. Diponegoro No.74 Jakarta

Rumah Sakit Fatmawati
Jl. RS. Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan
Telp. 021-7695461, 7698240, (021) 7504009

Rumah Sakit Persahabatan
Jl. Persahabatan Rawamangun Jakarta Timur telp.882743

Rumah Sakit Pusat Pertamina
Jl. Kyai Maja Kebayoran Baru Jakarta Selatan, telp. 707326

RS. Angkatan Laut Mintohardjo
Jl. Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
Telp. 021-5703081, 5702036

Rumah sakit Dr. Kariadi
Jl. Dr. Sutomo No.16 Semarang

Rumah Sakit Dr. Hasan sadikin
Jl. Pasteur No.38 Bandung Jawa Barat

Rumah Sakit Dr. Sutomo
Jl. Dharma Husada No.47 Surabaya

Rumah Sakit Dr. Djamil Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Padang Sumbar

Rumah Sakit Syaiful Anwar
Jl. Jaksa Agung Suprapto No.2 Malang
Telp. 0341-362101, 351386

Rumah Sakit Tanjung Karang
Jl. Dr. Rivai Tanjung Karang

Bagian Psikiatri RS Swasta
Rumah Sakit Pelni
Jl. Aipda KS Tubun Petamburan Jakarta, telp. 347986

Rumah Sakit Sumber Waras
Jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta, telp. 359309, 345283

Rumah Sakit Saint Carolus
Jl. Salemba Raya No.41 Jakarta Pusat, telp. 8580091

Rumah Sakit PGI Cikini
Jl. Raden Saleh No.40 Jakarta, telp. 349211, 349212

Rumah Sakit Islam Jakarta
Jl. Cempaka Putih Jakarta, telp. 351271, 4244208

Rumah Sakit Wikarta Mandala
Ds. Sembaluh Pujon, Batu Malang telp. 524206

Rumah sakit detoksifikasi:
RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat)
Jl. Rs. Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan
Telp. 021-7695461, 7698240, (021) 7504009

Rumah Sakit Atma Jaya
Jl. Pluit Raya No. 2, Jakarta Utara
Telp. 021-6606127-30

Rs. Mitra Keluarga
Jl. Raya Jatinegara Timur II Jatinegara 85-87 Jaktim
Telp. 021-280666; 280777; 280888; 280999

RS Darmawangsa
Jl. Darmawangsa Raya No.1, Blok P-2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. 021-7394484 Fax: 62-21-7394162

RS. Ongkomulyo
Jl. Pulomas Barat VI, Jakarta Timur 13210
Telp. 021-4723332, 4722719
Yayasan/Pusat Rehabilitasi Narkoba Jakarta–Jabar
Panti Rehabilitasi Narkoba Wanita Kristen “Rumah
Telp. Lentera” , Gunung Geulis – Gadog Cibogo – Bogor ,
0251 – 251336

Baitus-Syifa Resapan Illahi
Jl. Balinjo No. 73, Depok Utara-Depok
Telp. 021 – 7521330.

Yayasan Kasih Mulia / Kedhaton Parahita
Jl. Pluit Karang Permai Blok T VII Selatan No. 40-42 Muara Karang – Jak-Utara.
Telp. (021) 6683545. Fax.6603666

Yayasan Duolos
Jl. Tugu no. 3 – 4, Cipayung, Cilangkap – Jaktim
Telp. (021) 8448479, 8457940

Rumah Pemulihan Anak Panah/Abba Love Ministry
Jl. Kran V no. 3 RT. 11/05 Kemayoran, Jakpus
Telp. (021) 4255652, 42877902

Pusat Rehabilitasi Anak Domba Allah
Jl. Tebet Raya no. 15 Jaksel
Telp. (021) 8291946, 83702870

Rumah Harapan & Pemulihan Bethesda
Jl. Danau Sunter Selatan blok I 5 No. 18, Jakarta Utara,14350,
(021) 6400455 – 56

Love Restoration Ministry, Villa Bukit Raya blok
A4 no. 14 Pondok Cabe Tangerang
Telp. (021) 7444220

Yayasan Pondok Bina Kasih
Jl. Mariwati, Puncak – Cipanas Jabar,
Telp. (0263) 523209, Sekr: (021) 8575935, 85905410

Pondok Pemulihan Duolos
Jl. Raya Trawas no. 253, Prigen, JAWA – TIMUR,
Telp. (0343) 880868

Yayasan Dharma Kasih
Jl. Villa Karina, Komp. Cilember, Jogjogan – Bogor
Telp. (0251) 252379

Wisma Siloam GBI Sinar Kehidupan
Jl. Semplak no. 345 Bogor
Telp. (0251) 505159

Rumah Harapan & Pemulihan Yayasan “Dinamika”
Jl. Cihanjuang KM. 2,5 Perum. Cihanjuang Indah blok B 5 Cimahi – Bandung
Telp. (022) 6649224

Pondok Sentosa/Serambi Salomo
Hotel Citanian – BOGOR
Telp. (0251) 254740, 0818 – 220762

Christ for Drugs People
Perum. Danau Bogor Raya blok TH 1 no. 2
Telp. (0251) 356951

Drop In Centre Yayasan Insan Pengasih Indonesia (YIPI)
Jl. Daksa IV No. 69, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7208216

Wisma Adiksi
Jl. Jati Indah I No. 23 Pondok Labu, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7690455, 7540604

Titihan Respati, (Therapeutic Community )
Jl. Hang Lekir II / 16, Kebayoran Baru, Jak-Sel.
Telp. (021) 7247426, 7394762, Fax. 7394769

Narkotik Anonymous (NA )
Jl. Pekalongan No. 26, Seberang Kedutaan Thailand Menteng, Jakarta Pusat
(021) 6400455 – 56

Sistem Terpadu Terapi dan Rehabilitasi Pasien Naza
Jl. Tebet Barat, Perum, Tebet Mas Indah Blok E No. 5, Jak-Sel
Telp. (021) 8298885, 8299857

YIPI Griya Pengasihan – Jagakarsa
Jl. Manggis 12 Jagakarsa, Jakarta Selatan

Yayasan Asa Bangsa (tempat berobat)
Jl. Duren Tiga Utara Raya, No. 103, Jakarta Selatan
(021) 7994628,, 7996251

Yayasan Al Jahu (Program 12 Langkah)
Jl. Raya Tanjung Barat No. 3, Pasar Minggu, Jak-sel. 12510
Telp. (021) 7806871, Fax. (021) 7818802

Pondok Asri
Rehab : Pondok Indah
Sekr. Komp. Duta Merlin blok B 41 – 43. Jl. Gajah Mada 3-5
Telp. (021) 6347126, 0818-740443

Yayasan Tiara Dharma Seta
Jl. Albaido I No. 30, Lubang Buaya, Jak Timur
Telp. (021) 8413117

Addiction Recovery Club
Jl. Raya Hankam no. 11, Pondok Gede
Telp. (021) 8467029, Fax 8499598

Rumah Kemang
Jl. Kemang I No.58, Jakarta 12730
Telp. (021) 7183634, Fax. 7251211

Terracotta Primary Care Program
Jl. Lembah IV / 43 Cireundeu, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7424329

Terracotta
Head Office & Re-entry Prog.
Jl. Bangka VIII / 30 Kemang, Jakarta Selatan
Telp & Fax, (021) 71790029

Harapan Permata Hati Kita (Yayasan KITA)
Jl. Dr. Semeru No. 112, Bogor, Jawa Barat
Jl. Kebon Pedes I/53 RT.02/08, Kebon Pedes, Bogor – Jabar
Telp. 0251) 382952, 382052 – 3

http://www.yakita.or.id/
Yayasan Wijaya Kusuma (Therapeutic Community Method)
Kampung Lengis, Warung Menteng. Kec. Cijeruk, Caringin – Bogor
Telp. (0251) 220424,, Sekr. 7235218

Porteda ” Cakra Murti”
Jl. Raya Kampung Sawah No. 3 Rt. 04/04, Kel. Jati Mulia, Kec. Sukma Jaya – Depok
Telp. (021) 8763889

Drop In Center
Jl. Cisangkui No. 56, Bandung – Jawa Barat
Telp. (022) 707000

Yayasan Adulam
Kampung Cibeunying Kaler No.231 C Rt.01/12, Kel. Cibodas, Kec. Lembang
Sekretariat Jakarta: 021- 7662929, 7669339 , 7662772, Fax. 7662882

Yayasan Kawanan Kasih Jakarta
Jl. Tegal Sari IV No. 42, RT.04/011. Kel. Sukasari Cikokol – Tangerang,
Telp. (021) 5524621

Yayasan/Rehabilitasi (Islam)- Wisma Ibrahim
Jl. H.A Dasuki no.9 Kalimalang – Jakarta Timur
Telp. (021) 8609366-67

Wisma An-Nisa
Jl. Kemang Swatama Raya, RT. 05/05 no.4, Studio Alam, TVRI – Depok,
(021) 77821617

Wisma Siloam
Jl Raya Semplak no 345, Bogor, Jawa Barat
Telp. Telp (0251) 505159

Yayasan Masyarakat Anti Narkoba
Jl. Letjen. TB Simatupang Kav. 10 Jakarta Selatan,
Telp. 021 – 7512008, 7512009

Gerakan Peduli HIV / AIDS dan Narkoba (GERHANA),
Jl. Raden Saleh Gg. Haji Husin No. 73 RT 01/ RW 014 Karang Tengah, Tangerang
Telp. 021 – 7323 937
Mail: gerhana_tng@yahoo.com#mailto:gerhana_tng@yahoo.com

Brigade Anti Narkoba, Brigantik
Pemda Kabupaten Bogor Desa Tengah Kecamatan Cibinong
Telp. 021 – 8758604, 021 – 8750772.

Pusat Pelayanan Konseling dan Narkoba Shekinah.
Sekretariat: Jl.Gajah Mada No.3-5 Komp.Duta Merlin B.43, Jakarta Pusat.
Telp.021- 632.2147; 634.7126

Generasi Batu Karang Anak Kasih Bangsa (GERBANG AKSA)
Desa Selawangi, Kec. Cariu – Bogor, 76 km, sebelah timur Jakarta
Telp. 021 – 8095717, 8095420; Fax: 8095717

Yayasan Getsemani
Jl. Raya Pekayon no. 30 Bekasi Barat
Telp. (021) 8218619-21

Yayasan Efata
Komp. Hotel Indo Alam Blok F 34 KM 98 Puncak-Cipanas
Telp. (0263) 524177

Yayasan/Rehabilitasi (Umum) Pamardisiwi
Jl. M.T. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur
Telp. 021- 8092713



Semoga dapat bermanfaat bagi teman teman semua
Wassalamualaikum wr wb

Senin, 16 Juni 2014

Tips Menghindari Narkoba

Bahaya narkoba sangat nyata bagi para remaja, oleh karena itu kita sebisa mungkin untuk tidak berurusan dengan benda haram tersebut, berikut adalah beberapa tips untuk menghindari Narkoba :

1. Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali perintah dokter/alasan medis. 
2. Mendekatkan diri kepad Allah SWT, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
3. Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4. Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5. Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan keluarga.
6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8. Berusahalah "saling mendengar", saling mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat "betah" tinggal bersama "sahabat".
10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.

Pengguna Narkoba Butuh Rehabilitasi, Bukan Masuk Penjara


Jakarta, Tidak seperti bandar yang memang berjualan untuk mendapat untung, pengguna narkoba (narkotika dan obat berbahaya) seharusnya dilihat sebagai korban. Pecandu yang seharusnya masuk rehabilitasi, masih banyak yang divonis masuk penjara.

Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menilai, pelaksanaan vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pecandu yang masuk penjara.

Pada bulan Mei 2012, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah pecandu yang masuk Lembaga Pemasyarakatan Pidana Khusus mencapai 24.237 orang. Jumlah ini menempati urutan kedua paling banyak setelah bandar Napza, yang jumlahnya 27.282 orang.

Jumlah pecandu yang masuk penjara memang mengalami penurunan dari data bulan April 2012 yakni sebesar 24,579 orang. Namun dibandingkan bulan Februari 2012 yang hanya sebesar 22,532 orang, maka tampak bahwa masih banyak pecandu yang belum mendapatkan hak-haknya.

"Hak rehabilitasi dan dekriminalisasi pengguna napza masih menjadi tanda tanya," tulis Edo Agustian, koordinator sekretariat nasional PKNI dalam rilis yang diterima detikHealth, Selasa (26/6/2012).

Edo menilai, masih banyaknya jumlah pecandu yang divonis masuk penjara menunjukkan bahwa hak-hak para pencandu atau pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi masih belum terpenuhi. Para pecandu masih dikriminalisasi, atau diperlakukan sama seperti pelaku tindak kriminal.

Padahal hak-hak pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54. Pasal tersebut menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ketentuan tersebut didukung oleh 3 peraturan lain yakni sebagai berikut.


  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1305 tahun 2011; tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
  3. Kepmenkes Nomor 2171 tahun 2011 tentang; Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Source : http://health.detik.com/read/2012/06/26/153128/1951292/763/pengguna-narkoba-butuh-rehabilitasi-bukan-masuk-penjara

BNN Temukan Narkotika Jenis Baru




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan dua Narkotika jenis baru, atau yang dikenal dengan New Psychoactive Substance (NPS) yang terkandung di dalam pil berwarna krem berlogo "channel", dan pil berwarna cokelat muda berlogo "double ring".

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menyebutkan, kedua zat tersebut adalah MPHP dan Methoxetamine (3-MeO-2-Oxo-PCE). Tim Lab BNN menerima sampel zat tersebut dari masyarakat pada tanggal 18 Desember 2013 lalu

"MPHP ialah zat yang memiliki efek stimulan dan dapat menyebabkan kerusakan hati jika dikonsumsi berlebih pada tubuh manusia. MPHM merupakan turunan dari Katinon dan terkelompok didalam golongan Syntetic Cathinone. Katinon adalah zat monoamina alkaloid yang banyak terkandung dalam tumbuhan semak Catha edulis (Khat). Secara kimiawi, Katinon mirip dengan zat amphetamine (ekstasi)," kata Sumirat dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/12/2013).

Menurutnya, penggunaan katinon yang berlebihan dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan, kejang, muntah, sakit kepala, perubahan warna (discolorisation) pada kulit, hipertensi, hiper-refleksia, euforia, halusinasi, gelisah, lekas marah, insomnia dan serangan panik.

"Pengguna kronis beresiko terhadap gangguan kepribadian, menderita infark miokard (serangan jantung) hingga kematian. Infark miokard yaitu matinya sekelompok otot jantung karena penyumbatan mendadak dari arteri koroner. Hal ini biasanya disertai dengan nyeri dada luar biasa dan sejumlah kerusakan jantung," ujarnya.

Sedangkan Methoxetamine (3-MeO-2-Oxo-PCE), berdasarkan data UNODC (Global SMART Program 2013), masuk kedalam golongan other (Narkotika yang belum dikelompokkan jenis zatnya). Namun, secara kimiawi, senyawa yang pertama kali ditemukan pada November 2010 lalu ini merupakan turunan dari Ketamin dan memiliki efek menenangkan (antidepresan).

Ketamin sendiri adalah senyawa sintetik sejenis dengan PCP (Phenencyclidine) yang biasa dipakai sebagai obat anesthetic. Dalam ilmu kedokteran anesthetic biasa digunakan pada pasien sebagai obat penekan rasa sakit.

Efek ketamine biasanya hanya berlangsung antara 45-90 menit. Akan tetapi jika digunakan melebihi dosis dan terus menerus, dapat menyebabkan kecanduan.

"Ketamine merupakan zat yang bersifat halusinogen dan sangat dissociative, bahkan delirium (tidak bisa sama sekali membedakan mana yang nyata dan mana yang tidak)," kata Sumirat.

Menurutnya, hingga saat ini telah ditemukan 26 Narkotika jenis baru beredar gelap di Indonesia dan 251 Narkotika baru yang beredar di dunia. Narkotika baru tersebut terbagi menjadi 7 kelompok, yakni Synthetic Cannabinoids, Synthetic Cathinones, Phenetylamines, Piperazines, Plant-based substances, Ketamine, dan Miscellaneous.
Source : BNN