Kamis, 06 November 2014

Temui JK, BNN Minta Pengguna Narkoba Direhabilitasi


Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kedatangan Anang untuk meminta agar pemerintah menjamin semua pemakai narkoba direhabilitasi. Menurut Anang, penanganan narkoba di Indonesia baru efektif bila penangkapan bandar diikuti dengan rehabilitasi.

"‎Pada intinya kita ingin 4,2 juta ini bisa direhabilitasi secara bertahap, sehingga Indonesia bisa menangani secara bertahap masalah narkobanya. Karena masalah narkoba ini harus ditangani secara seimbang, jadi harus dilakukan secara masif," tutur Anang di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

"Bandar harus dimasukkan ke dalam penjara, aset dirampas dengan TPPU, pengguna harus diselamatkan, mereka ditempatkan direhabilitasi. Jadi kalau kita bisa rehab 400 ribu per tahun, 4,2 juta ini bisa selesai 10 tahun berikutnya, dan yang tinggal hanya pengguna baru," tambah Anang.

Masih kata Anang, Wapres Jusuf Kalla mendukung usulan kebijakan untuk merehabilitasi para pengguna. Selama ini, rehabilitasi pengguna masih terbentur dengan kebijakan pemerintah, sementara infrastrukturnya sudah siap.

"Nah ini nanti bertahap, secara potensial hanya perlu kebijakan pemerintah karena rumah sakit kita sudah tersebar. Kalau itu difungsikan sebagai tempat rehab medis, kita sudah punya rehab sosial di bawah Kemensos. Jika difungsikan itu bisa menampung pengguna narkoba. Apalagi gerakan masyarakat secara swadaya bisa merehabilitasi komunitasnya, ini yang kita perlukan ke depan," papar dia.

Terkait anggaran, Anang mengaku belum membicarakan secara spesifik. Ia menilai langkah yang patut dilakukan adalah menyiapkan kebijakan.

"‎Kita belum pikirkan anggaran, kebijakan dahulu. Kalau kebijakan itu jelas anggaran menyusul," tandas Kepala BNN Anang Iskadar . (Sun)
Credit: Mevi Linawati

Polri Tetap Proses Hukum Pengguna Narkoba untuk Membuat Jera


Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menilai ada perbedaan pandangan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait mekanisme rehabilitasi pengguna narkoba. Meski demikian, Polri akan tetap memproses secara hukum pengguna narkoba.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menilai, jika langsung direhabilitasi dikhawatirkan tak akan memberikan efek jera bagi pengguna narkoba.

"Memang ada beda pandangan (soal rehabilitasi). Lebih pada khawatir, pengguna ini kan bisa mewabah di mana-mana dengan mudah, ada di antara pengguna ini korban," kata Boy di kantornya, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Karenanya, Polri pun akan tetap memproses secara hukum pelaku pengguna narkoba, sampai proses persidangan, termasuk pelawak Srimulat, Kabul Basuki alias Tessy.

"Proses hukum harus berjalan, keputusan hakim memberi Tessy untuk rehabilitasi, kepolisian akan tunduk. Tapi, (polisi) belum terima rehab (permohonan Tesy)," papar dia.

Dengan adanya proses hukum, menurut Boy tak lain untuk membuat jera pengguna, walaupun hak peroleh rehab sesuatu yang sangat dimungkinkan. Namun dalam konteks menunggu persidangan untuk rehabilitasi, akan dipertimbangkan penyidik.

"Akan ada proses di internal penyidik, layak atau perlu pelayanan," tandas dia.

Saat ini sudah ada Peraturan Bersama yang ditandatangani Polri dengan sejumlah pihak termasuk BNN bahwa pengguna narkoba akan langsung direhabilitasi begitu lolos assesment. Proses assesment ini sedianya berlaku sejak 16 Agustus 2014 lalu di 16 kota sebagai pilot project. Jika sudah direhabilitasi maka ini akan mengesampingkan proses penyidikan. Hal inilah yang tidak disetujui Polri. (Ado)
Credit: Yunan Nasution

Kondisi Kesehatan Tessy Srimulat Mulai Membaik



Liputan6.com, Jakarta - Sejak dirawat di Rumah Sakit  Polri, Kramat Jati hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Kabul Basuki alias Tessy.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (4/11/2014), setelah tertangkap tangan dengan barang bukti 1,6 gram sabu, proses pemulihan kesehatan Tessy pascadiduga mencoba bunuh diri membutuhkan waktu, meski saat ini kondisinya secara medis dinyatakan telah membaik.

Setelah sejumlah rekan sesama komedian beberapa waktu lalu, hari ini Tessy dikunjungi anggota Kompolnas Edi Saputra.

Komedian senior ini pun dianjurkan untuk menyampaikan permohonan rehabilitasi, namun demikian keputusan itu perlu menunggu assesmen atau penilaian dari tim hukum yang menangani kasus ini.

Beberapa pekan kemarin, Kabul Basuki alias Tessy ditangkap polisi bersama 3 orang temannya di Bekasi Utara. Dalam pengembangan, penyidik menyita barang bukti 1,6 gram sabu dan alat hisap di kamar Tessy.

Diduga karena malu atas kasus yang menimpanya, Tessy nekat meminum cairan pembersih lantai kamar mandi sesaat sebelum digiring ke kantor polisi. (Mut)

Polri: Tunggu Tessy Sembuh, Penyidik Belum Ambil Keterangan


Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Kabul Basuki atau Tessy yang ditangkap Direktorat Narkoba Polri atas kasus penyalahgunaan narkoba saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyidik kepolisian pun hingga kini belum mengambil keterangan dari mantan pelawak Grup Srimulat itu.

"Penyidik belum ambil keterangan lebih lanjut dari Tessy," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Boy menerangkan, belum diambilnya keterangan dari Tessy oleh penyidik, lantaran kondisi kesehatan Tessy yang belum membaik pascaberupaya melakukan bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai saat ditangkap di rumah temannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Yang terpenting memulihkan kesehatan Tessy untuk kembali ke sedia kala. Sembuh dulu, baru diperiksa ambil BAP. Kewajiban penyidik dan tim dokter berikan kesempatan untuk pulih," ucap Boy.

Dia memastikan kondisi Tessy selama dirawat RS Polri Kramat Jati kian membaik. "Tetapi Tessy belum bisa berikan keterangan jelas," tandas Boy.

Komedian senior Tessy alias Kabul Basuki ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 23 Oktober 2014 di Kampung Rawa Bugel RT 02 RW 03, Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tessy ditangkap karena tersangkut kasus narkoba. Selain Tessy, ada 2 orang lagi yang ditangkap.

Polisi menduga, Tessy dan 2 temannya sepakat membeli atau menggunakan sabu bersama-sama. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 2, lebih subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan Pudji dan Ahmad dikenakan pasal yang sama, hanya lebih subsider Pasal 131 UU Narkoba dengan ancaman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara. (Sss)
Credit: Mevi Linawati

Dokter T Positif Menggunakan Narkoba Jenis Sabu


Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri di Palembang, urine dan darah oknum dokter inisial T dan rekannya A, dinyatakan positif menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Kamis mengatakan setelah hasil labfor keluar pihaknya akan segera menggelar perkara untuk mengusut kasus tersebut.
"Hasil labfornya sudah keluar dan hasilnya positif maka kasus itu akan segera digelar perkaranya," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1/11/2014).
Selanjutnya pada saat melakukan gelar perkara akan memanggil oknum dokter T dan rekannya untuk dijelaskan hasil pemeriksaan labfor.
Hasil gelar perkara nanti baru akan ditentukan lebih lanjut apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya meski diduga kuat oknum dokter umum itu mengkonsumsi narkoba dan tidak memiliki bukti yang kuat maka kasusnya akan dibahas pada gelar perkara nanti.
Untuk menunggu hasil pemeriksaan labfor Polri, oknum dokter T dan rekannya A, dipulangkan ke keluarganya oleh aparat kepolisian Polda Jambi.
Dipulangkannya T dan rekannya tersebut karena belum cukup unsur untuk menjerat sang dokter dalam kasus itu dan unsurnya belum cukup untuk dilakukan penahanan, makanya mereka dipulangkan ke pihak keluarga, kata Almansyah.
Terkait dengan dugaan perbuatan mesum yang dilakukan keduanya dengan pasangan wanitanya, tidak diproses oleh kepolisian, pasalnya hal tersebut sudah diselesaikan secara adat oleh warga setempat.
Oknum dokter T pada Rabu 8 Oktober lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari berlokasi di Perumahan Vila Kenali RT21 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi digerebek oleh warga sekitar diduga melakukan mesum di rumah kontrakan teman wanitanya.
Diduga juga mereka telah mengonsumsi narkoba sehingga kasusnya ditangani kepolisian.

Tes Urine, 3 Satpol PP Bogor Dinyatakan Positif Narkoba


Liputan6.com, Jakarta - Untuk mencegah peredaran narkoba dilingkungan satuan pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Badan narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama satuan narkoba Polres Bogor melakukan tes urine ke sejumlah personel Satpol pp di Gedung Tegar Beriman, Jalan Pemda Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (30/10/2014).

Data yang dihimpun, sedikitnya 350 personel Satpol PP dilakukan tes urine. Dari data sementara, diduga ada tiga orang anggota yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kasatpol PP kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, mengaku tes urine yang dilakukan saat ini sebagai bentuk pencegahan penggunaan narkoba yang kian meresahkan.

"Sudah sekitar 90 persen anggota Satpol PP dilakukukan tes urine hari ini, sisanya menyusul soalnya sedang bertugas," ungkap dia.

Dia menuturkan, pelaksaan tes urine tersebut memang dilakukan secara diam-diam. "Saya bawa mereka keruang bupati untuk diberikan pengarahan dari sekda, anggota tidak ada yang tahu. Setelah itu baru BNN dan Polres masuk ke ruangan untuk melakukan tes urine satu per satu ke setiap personel," paparnya.

Hasil tes urine tersebut, lanjut Luthfi, bisa dilihat hari ini juga. Bila dinyatakan positif, akan ditindak sesuai aturan. "Kita juga tidak akan tinggal diam, akan memberikan sanksi tegas kepada orang tersebut, namun hasilnya kita tidak bisa membeberkan nama-namanya demi nama baik," bebernya.

Sementara, kepala BNNK Nugraha Setya Budhi mengungkapan, sesuai visi dan misi bupati menunjang program kabupaten termaju yang bersih dari narkoba.

"Hasil cepat, hasil seluruhnya diserahkan ke Kasatpol PP, tindak lanjutnya itu dikembalikan ke satpol PP," ungkapnya.

Nugraha menambahkan, ini merupakan tahap awal, yang nantinya akan melakukan sidang dengan BNN, Satpol PP serta satuan narkoba Polres Bogor. "Kewenanangan sanksi ada di kasatpol pp," tukasnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti menerangkan, pihaknya hanya membantu ingin membersihkan lingkungan pemerintah kabupaten bogor bebas dari narkoba.

"Ini program bersama, menindaklanjuti perintah tes urine ke sejumlah PNS, kita buktikan tes urine di lingkungan PNS," ucap Yuni.

Untuk data sementara, terbukti tiga anggota Satpol PP kabupaten Bogor terbukti menggunakan narkoba, namun data tersebut bisa bertambah setelah melihat hasil keseluruhan.
Credit: Muhammad Ali

Rabu, 05 November 2014

Sabu Cair Disebut Cuka, 4 Orang Dibekuk di Citra Garden-Apartemen


Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri meringkus 4 orang yang diduga melakukan praktik ilegal produksi sabu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dan waktu berbeda.

Untuk 2 tersangka yakni Thian Hong dan Hendrik Kho diringkus di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4/28 Jakarta Barat, pada 14 Oktober 2014. Rumah mewah berlantai 2 yang diduga digunakan sebagai laboratorium atau Clandestine Laboratories.

"Sedangkan 2 tersangka lain kita tangkap Ong Beng An warga negara Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di lokasi kejadian, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Selain Ong Beng An, polisi juga menciduk Tjhia Sing Jang pada 15 Oktober 2014. Keduanya ditangkap di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara.

"Home industry sabu cair ini adalah modus lama. Modusnya sabu cair dimasukan ke botol bening, pengakuan bersangkutan kepada petugas adalah cuka. Dalam 1 dus, ada 20 botol" jelas Anjan.

Dia memaparkan, proses pembuatan sabu cair asli dari Tiongkok diproses dengan direbus dan didinginkan hingga menjadi kristal. Total sabu yang disita 22.165 kilogram dan 6 ponsel.

"Produk ini murni China, dikirim dari Hong Kong. Dan ini murni sabu cair, tidak ada cairan kimia lain. Hanya modal gunakan air," beber Anjan.

Dia menjelaskan sabu yang telah diproduksi, lalu dipasarkan tersangka di kota-kota besar seluruh Indonesia. "Sabu itu, dalam bentuk cair dikirim dari Hong Kong melalui jasa ekspedisi kapal laut. Ini murni sabu cair, tidak ada cairan kimia lainnya," jelas Anjan.

Salah satu tersangka bernama Thian Hong menjelaskan, setiap 1 kilo sabu yang dijual, dia mendapat komisi Rp 30 juta. "Setiap 1 kilo dapat Rp 30 juta," kata Thian.

Atas perbuatannya, ke-4 tersangka itu terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ancamannya karena narkoba tersebut yaitu pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Sss)
Credit: Mevi Linawati

Selundupkan Sabu, Wanita Hamil asal Malaysia Divonis 8 Tahun


Liputan6.com, Surabaya - Wong Paik Kay, warga Malaysia, hanya bisa tertunduk sembari menangis. Ia divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/10/2014).

Wanita 29 tahun yang sedang hamil 7 bulan ini menyelundupkan sabu seberat 720 gram yang disimpan di pakaian dalamnya. Selain itu, warga Malaysia ini mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan masuk dalam jaringan narkotika internasional.

Ketua Majelis Hakim M Yapi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah dan melawan hukum dengan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 720 gram. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan sedang dalam kondisi hamil 7 bulan. Selain itu, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti jalannya persidangan di PN Surabaya.

"Mengadili, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Yapi dalam putusannya di PN Surabaya, Senin (20/10/2014).

Atas putusan 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Wong Paik Kay melalui kuasa hukumnya Harsono Njoto menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dulu karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai sangat tinggi," kata dia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Rista dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Wong Paik Kay berhasil ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya pada 12 Mei 2014.

Terdakwa ditangkap setelah turun dari penerbangan Cathay Pasific dari Hong Kong ini mendarat di Bandara Juanda, Surabaya pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai terdakwa dari cara berjalan yang tidak wajar.

Terdakwa diperiksa dan petugas menemukan methamphetamine seberat 720 gram di celana dalam terdakwa. Modus penyelundupan methamphetamine atau sabu itu dengan menjahit dua bungkus sabu pada celana dalam yang dikenakan seperti pembalut.

Usai mencokok terdakwa, petugas Bea dan Cukai Bandara mengembangkan pencarian ke tersangka lain. Alhasil, petugas menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjemput di sebuah hotel di kawasan Bandara Juanda. Kedua tersangka kasus penyelundupan sabu ini adalah Fany dan Saiful.

Credit: Anri Syaiful

BNN Musnahkan Sabu 138 Miliar

 


BNN Musnahkan Sabu 138 Milar - Liputan6.com
BNN menunjukkan hasil temuannya berupa narkoba jenis sabu, Jakarta, Selasa (14/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)